Jeratan Digital dan Dampaknya pada Generasi Emas 2045: Perspektif Ilmu Administrasi

Oleh.  Dr. H. Ahyar Wahyudi, S.Kep. Ns., M.Kep., CISHR, FISQua, FRSPH, FIHFAA

Indonesia memiliki visi besar menuju tahun 2045 yang sering disebut sebagai Indonesia Emas 2045. Pada tahun tersebut, Indonesia diharapkan menjadi negara maju dengan sumber daya manusia (SDM) yang unggul, ekonomi yang kuat, dan kualitas hidup yang tinggi. Namun, di tengah berbagai upaya untuk mencapai visi tersebut, terdapat ancaman serius yang dapat merusak potensi generasi muda Indonesia: judi online, game online, dan pinjaman online.

Dari perspektif ilmu administrasi, tantangan yang dihadapi dalam mengatasi masalah ini berkaitan erat dengan bagaimana kebijakan publik, regulasi, dan implementasi program dapat dikelola secara efektif. Judi online, game online, dan pinjaman online merupakan fenomena yang membutuhkan pendekatan holistik dalam pengelolaannya, melibatkan kerjasama lintas sektor antara pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta.

Judi Online: Menghancurkan Tatanan Sosial dan Ekonomi

Judi online telah menjadi salah satu masalah besar yang menghantui masyarakat Indonesia. Dengan kemudahan akses melalui internet, judi online dapat menjebak siapa saja, mulai dari remaja hingga dewasa. Kecanduan judi tidak hanya merusak kondisi keuangan individu, tetapi juga mengganggu stabilitas keluarga dan masyarakat. Dalam administrasi publik, masalah ini menuntut adanya kebijakan yang tidak hanya membatasi akses ke situs judi, tetapi juga menyediakan dukungan rehabilitasi bagi mereka yang kecanduan. Pendekatan ini sejalan dengan teori kebijakan publik dari Dye (2013), yang menekankan pentingnya kebijakan komprehensif yang mencakup pencegahan, penegakan hukum, dan pemulihan.

Game Online: Tantangan bagi Pendidikan dan Kesehatan Mental

Game online, meskipun dapat memberikan hiburan dan mengasah keterampilan tertentu, juga menyimpan sisi gelap yang sering diabaikan. Kecanduan game online dapat mengganggu proses belajar, menurunkan produktivitas, dan bahkan menyebabkan masalah kesehatan mental dan fisik. Menurut teori administrasi pendidikan dari Hoy dan Miskel (2013), lingkungan pendidikan yang efektif harus mampu mengintegrasikan teknologi secara bijaksana, dengan mengatur waktu layar dan mempromosikan aktivitas fisik serta interaksi sosial yang sehat. Administrasi sekolah dan pengawasan orang tua menjadi kunci dalam mengontrol dampak negatif dari game online, melalui kebijakan yang mendukung keseimbangan antara penggunaan teknologi dan perkembangan holistik siswa.

Pinjaman Online: Jerat Ekonomi yang Mengancam Keluarga

Di sisi lain, pinjaman online menawarkan kemudahan akses kredit dengan proses yang cepat dan mudah. Namun, di balik kemudahan tersebut, terdapat risiko besar yang mengancam. Bunga yang tinggi dan praktik penagihan yang kasar sering kali membuat individu terjebak dalam lingkaran utang yang sulit dihindari. Dari perspektif administrasi keuangan publik, fenomena ini menunjukkan perlunya regulasi yang ketat terhadap penyedia layanan pinjaman online. Menurut teori regulasi dari Stigler (1971), intervensi pemerintah diperlukan untuk melindungi konsumen dari praktik bisnis yang eksploitatif. Implementasi kebijakan ini harus mencakup pengawasan ketat terhadap suku bunga dan mekanisme penagihan, serta edukasi finansial bagi masyarakat agar lebih bijak dalam mengelola keuangan.

Pendekatan Holistik dalam Mengatasi Jeratan Digital

Dalam  mengatasi ancaman ini, pendekatan terpadu yang melibatkan edukasi, regulasi, dan teknologi sangat diperlukan. Edukasi mengenai bahaya judi online, game online, dan pinjaman online perlu ditingkatkan, baik melalui kurikulum sekolah maupun kampanye publik. Dalam teori administrasi publik dari Osborne dan Gaebler (1992), pemerintah yang berfungsi sebagai steering bukan rowing harus mendorong inisiatif masyarakat dan sektor swasta dalam memerangi masalah ini. Pemahaman yang lebih baik tentang risiko dan konsekuensi dari aktivitas tersebut dapat membantu masyarakat membuat keputusan yang lebih bijaksana.

Regulasi yang ketat juga diperlukan untuk mengawasi dan mengendalikan industri judi online, game online, dan pinjaman online. Pemerintah perlu bekerja sama dengan penyedia layanan internet dan platform digital untuk memblokir akses ke situs-situs ilegal dan memastikan bahwa penyedia layanan pinjaman online mematuhi standar etika yang ketat. Dalam konteks administrasi publik, teori pengawasan dan akuntabilitas dari Bovens (2007) menekankan pentingnya transparansi dan pengawasan dalam mengelola sektor-sektor yang rentan terhadap penyalahgunaan.

Selain itu, teknologi juga dapat digunakan untuk mendeteksi dan mencegah kecanduan. Misalnya, algoritma kecerdasan buatan dapat digunakan untuk mengidentifikasi pola perilaku yang menunjukkan tanda-tanda kecanduan dan memberikan intervensi yang tepat waktu. Aplikasi kesehatan mental dan keuangan juga dapat membantu individu mengelola kebiasaan bermain game dan keuangan mereka dengan lebih baik. Pendekatan ini sejalan dengan teori administrasi teknologi dari Van de Ven (1986), yang menggarisbawahi pentingnya integrasi teknologi dalam solusi administrasi yang inovatif.

Kesimpulan: Menggapai Indonesia Emas 2045

Dalam  mencapai visi Indonesia Emas 2045, generasi muda harus dilindungi dari ancaman-ancaman yang dapat merusak potensi mereka. Judi online, game online, dan pinjaman online adalah tiga ancaman yang perlu ditangani dengan serius. Melalui edukasi, regulasi, dan teknologi, kita dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan mendukung bagi generasi muda untuk berkembang secara optimal dan mewujudkan potensi penuh mereka. Dalam menghadapi tantangan ini, kita perlu mengingat bahwa masa depan Indonesia tergantung pada bagaimana kita melindungi dan mendukung generasi muda kita hari ini.

Sebagaimana bunga yang mekar memerlukan tanah yang subur dan perawatan yang telaten, begitu pula generasi muda memerlukan lingkungan yang mendukung dan kebijakan yang bijaksana untuk tumbuh dan berkembang. Aristoteles pernah berkata, Pendidikan adalah perhiasan di waktu senang dan perlindungan di waktu susah. Melindungi generasi muda dari jeratan digital adalah bagian dari pendidikan yang sejati, memastikan mereka siap menghadapi tantangan masa depan dengan kebijaksanaan dan kekuatan.

Referensi:

  1. Bovens, M. (2007). Analysing and Assessing Accountability: A Conceptual Framework. European Law Journal, 13(4), 447-468.
  2. Dye, T. R. (2013). Understanding Public Policy. Pearson Education.
  3. Hoy, W. K., & Miskel, C. G. (2013). Educational Administration: Theory, Research, and Practice. McGraw-Hill.
  4. Osborne, D., & Gaebler, T. (1992). Reinventing Government: How the Entrepreneurial Spirit is Transforming the Public Sector. Addison-Wesley.
  5. Stigler, G. J. (1971). The Theory of Economic Regulation. The Bell Journal of Economics and Management Science, 2(1), 3-21.
  6. Van de Ven, A. H. (1986). Central Problems in the Management of Innovation. Management Science, 32(5), 590-607.